Kesehatan merupakan hak azasi manusia. Berdasarkan amanat pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah ditegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3) dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pelayanan kesehatan yang buruk selalu menjadi masalah di berbagai daerah di Republik ini. Bukan saja di daerah, namun komplain tentang pelayanan kesehatan yang buruk juga terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta. Kita masih ingat bagaimana kasus Prita yang mencuat menjadi masalah Nasional, sampai-sampai berbagai pihak turut berbicara tentang buruknya pelayanan kesehatan di negeri ini.
Demi peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka Kementerian Kesehatan dalam hal ini Menteri Kesehatan telah mengambil langkah-langkah nyata dalam rangka peningkatan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri kesehatan RI nomor 161/Menkes/Per/I/2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar